JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi langkah Pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menunjukkan komitmen untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Bahtra menilai komitmen tersebut mencerminkan keseriusan pimpinan DPR dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi, penguatan penegakan hukum, serta kepastian hukum. Menurutnya, jabatan publik harus dipandang sebagai amanah yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai sikap pimpinan DPR juga sejalan denan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan dirinya memahami aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena itu, menurut Bahtra, komitmen pimpinan DPR perlu dilihat sebagai bentuk keseriusan dalam merespons tuntutan publik dan mengawal proses legislasi hingga tuntas.
Ia menekankan, percepatan pembahasan tetap perlu dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai prinsip negara hukum agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” jelasnya.
Bahtra menilai keberadaan RUU Perampasan Aset penting dalam memperkuat instrumen hukum negara untuk menghadapi tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. Namun, pembentukannya juga perlu memastikan adanya kepastian hukum dan mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, Bahtra mengatakan Fraksi Partai Gerindra saat ini tetap fokus mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan memastikan berbagai program prioritas nasional terlaksana secara maksimal.
Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga integritas, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan manfaat kebijakan dirasakan masyarakat secara luas.
Baginya, politik tidak semata berkaitan dengan jabatan ataupun kekuasaan, tetapi juga mengenai tanggung jawab untuk menjalankan amanah publik melalui kerja nyata.
“Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan, dengan tujuan akhir menghadirkan negara yang semakin kuat, bersih, adil, dan kesejahteraan rakyat yang semakin nyata,” pungkasnya.
Diketahui, DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat yang mendorong percepatan pembentukan regulasi terkait perampasan aset hasil tindak pidana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut ketika menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dokumen hasil audiensi menyebutkan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR RI.





