Berita Parlemen

Fraksi Gerindra Tekankan Urgensi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten

MF109671

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Fraksi Gerindra DPR RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik” di Ruang Rapat Lantai 17, Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (3/9/2025).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Andre Rosiade, SE saat membuka dan menjadi keynote speaker dalam FGD ini, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing.

“Paten merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perlindungan konsumen, maupun perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang berperan besar dalam mendorong inovasi dan kemajuan teknologi,” tegas Andre.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa pemerintah pada tahun 2024 telah melakukan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Revisi tersebut, katanya, bertujuan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional serta kebutuhan industri nasional. Beberapa perubahan penting mencakup penyederhanaan prosedur pendaftaran paten, peningkatan efisiensi pemeriksaan permohonan, dan pengaturan lebih tegas mengenai lisensi wajib.

Menutup sambutannya, Andre menyampaikan harapan agar forum ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten di Indonesia.

“Melalui Forum Grup Discussion yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra ini diharapkan kita dapat berperan serta dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen dan hak paten yang mendukung, serta strategi komersialisasi yang efektif. Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di kancah global serta memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Selain itu, Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI, Khlimi, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah berlaku lebih dari dua dekade. Namun, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah banyak mengubah perilaku konsumen maupun dinamika pasar. Perubahan ini menuntut adanya pembaruan regulasi. Tantangan baru terus muncul, mulai dari ketidakseimbangan posisi konsumen, lemahnya penegakan hukum, hingga rendahnya kesadaran konsumen. Semua itu masih menjadi persoalan utama yang perlu segera dijawab,” tegas Khlimi.

Khilmi juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terkait hak-haknya sebagai konsumen. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat banyak konsumen enggan atau ragu melaporkan pelanggaran maupun ketidakadilan yang mereka alami.

“Kesadaran publik perlu terus ditingkatkan agar UU Perlindungan Konsumen dapat berjalan secara optimal. Tanpa itu, masyarakat cenderung memilih diam karena takut justru akan mengalami kerugian lebih besar jika melaporkan,” jelasnya.

FGD ini menghadirkan , Dr. Muhammad Mufti Mubarak, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Prof. Dr. dr. Hansu Kadriyan, Sp.HT-KL (K), M.Kes, Penemu dan Perancang Alat Smart Endoscopy THT berbasis AI, Niti Emilia, SKM, MKM, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *