JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menegaskan perlunya percepatan penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (AI) untuk melindungi kedaulatan digital dan keamanan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Panja AI BKSAP bertajuk “Meregulasi AI: Menavigasikan Peran Parlemen dalam Membentuk Regulasi Kecerdasan Artifisial yang Aman dan Berkeadilan” yang berlangsung di Ruang Diplomasi, Kamis (20/11/2025).
FGD menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), KORIKA, SAFEnet, serta para akademisi di bidang teknologi dan tata kelola digital. Kehadiran para ahli lintas sektor memberikan masukan komprehensif mengenai urgensi regulasi, tantangan etika, dan mitigasi risiko dalam perkembangan ekosistem AI nasional.
Dalam forum tersebut, Husein menjelaskan bahwa perkembangan AI kini merambah hampir seluruh sektor kehidupan manusia. Pemanfaatannya dalam pendidikan, kesehatan, layanan publik, keamanan, hingga sektor hiburan menjadikan AI bukan sekadar penunjang aktivitas harian, tetapi faktor strategis yang turut menentukan arah pembangunan nasional.
“Manfaat AI bagi Indonesia sangat besar. Bahkan, pada 2030 diperkirakan AI dapat berkontribusi 10–20 persen terhadap produk domestik bruto nasional. Namun di sisi lain, ada ancaman seperti penyalahgunaan teknologi dan potensi serangan melalui mekanisme AI. Ini menjadi tantangan yang harus kita atur bersama,” ujarnya.
Husein menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital cenderung bergerak lebih cepat daripada kesiapan regulasi negara. Banyak teknologi berbasis AI telah digunakan masyarakat luas selama bertahun-tahun tanpa disadari, sehingga menuntut negara untuk memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan tata kelola digital yang memadai dan adaptif.
“Kita sering melihat teknologinya sudah ada, tapi regulasinya belum siap. Tugas parlemen adalah memastikan pemanfaatan AI berjalan secara beretika, melindungi hak dasar manusia, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya diplomasi parlemen dalam mengikuti dinamika global terkait tata kelola AI. Inter-Parliamentary Union (IPU) telah mengadopsi resolusi mengenai dampak AI terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, serta menerbitkan panduan praktik baik yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan AI nasional.
Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah landasan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun percepatan perkembangan teknologi menuntut kerangka hukum yang lebih komprehensif. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan digital nasional.
Melalui FGD Panja AI, Husein berharap masukan dari para narasumber lintas sektor dapat memperkaya rekomendasi DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang responsif, inklusif, dan memastikan pemanfaatan AI berlangsung aman, etis, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Teknologi berkembang sangat cepat. Karena itu kita memerlukan undang-undang dan pendukungnya untuk memastikan regulasi AI benar-benar menjaga kepentingan manusia dan negara,” tutupnya.





