Berita Parlemen

Harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban Harus Mengarah pada Keadilan dan Kepastian Hukum

bob hasan 2

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) harus diarahkan untuk menghindari perbedaan terkait posisi lembaga yang menangani pelindungan saksi dan korban, serta memastikan tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

“Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum,” ujarnya, Rabu, (3/12/2025).

Baleg DPR RI diketahui telah mengadakan rapat harmonisasi terkait RUU PSDK. Proses harmonisasi ini dinilai penting untuk mencegah adanya ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam rapat tersebut, Baleg menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana sebagai perwakilan Kejagung, sementara Polri diwakili oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho.

Bob menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pelindungan saksi dan korban, terutama dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pemungutan.

Ia menyampaikan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban akan memuat ketentuan yang bertujuan memperkuat independensi LPSK, meskipun proses hukum yang bersinggungan tetap berada dalam ranah pro yustisia.

“Tetapi dari sisi hak asasi manusia ini juga perlu menjadi perhatian dari sisi perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Bob juga ingin mendengar masukan dari Polri dan Kejaksaan mengenai evaluasi penerapan undang-undang yang berlaku saat ini, termasuk tantangan yang muncul dalam melindungi saksi dan korban dari ancaman fisik maupun psikologis.

“Undang-undang saat ini sebenarnya lebih cenderung kepada sosok maupun kedudukan, eksistensi daripada lembaga LPSK,” tutupnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *