JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman mengatakan, Partai Gerindra mendukung pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam diskusi Empat Pilar dengan tema ”Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” Media Center Nusantara 3 Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
“Itu sikap partai, lalu terkait putusan ini, putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, saya perlu sampaikan, kita tentu tiap hari menemui banyak sekali putusan pengadilan yang dirasa kurang cocok atau tidak benar atau tidak tepat menurut kita, tapi dalam meresponnya juga tentu ada jalurnya, ada patsun-patsunnya juga,” ujar Habiburokhman.
Seperti diketahui, pada tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.