JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan komitmen partainya untuk selalu menyampaikan kebenaran, meskipun hal tersebut tidak menguntungkan secara politik. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen Senayan.
“Kami berprinsip untuk menyampaikan yang benar walaupun tidak menguntungkan pihak kami,” ujar Azis di hadapan forum.
Azis menekankan bahwa sikap ini merupakan ajaran langsung dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Menurutnya, koreksi yang disampaikan dalam forum resmi harus berangkat dari kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok atau partai.
“Ada sesuatu hal yang mungkin disampaikan nanti tidak ada kepentingannya dengan Partai Gerindra, tapi kepentingannya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak menguntungkan juga untuk Gerindra tapi menguntungkan untuk kemajuan kepemiluan bagi bangsa kita,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Azis turut menyoroti pentingnya transparansi anggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia meminta penjelasan apakah anggaran sekitar Rp600 miliar yang dipaparkan pemerintah merupakan angka rencana atau realisasi. Setelah mendapat konfirmasi bahwa itu adalah realisasi, ia menekankan pentingnya publik mengetahui informasi tersebut.
“Ibu harus jelaskan ke publik bahwa anggarannya itu menyerap 600 sekian miliar, tidak seperti yang digembor-gemborkan sampai triliunan. Itu wajib disampaikan karena itu mempengaruhi opini yang ada di masyarakat,” tegas Azis.
Azis mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang berhasil menurunkan usulan anggaran dari sekitar Rp15 triliun menjadi hanya Rp600 miliar dengan menggandeng pemerintah daerah.
“Ini salah satu langkah terbaik yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Bapak Menteri,” katanya.
Namun, ia juga menyoroti potensi lemahnya pengawasan terhadap dana PSU yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Azis menilai, ketika dana berasal dari pemerintah daerah, pengawasan terhadap penggunaannya bisa menjadi tidak efektif.
“Karena itu anggarannya dari Kabupaten Kota, bagaimana mekanisme menertibkan untuk pengawasan penggunaan itu? Kan menjadi nggak powerful. Anggaran saya sendiri, suka-suka gua dong. Itu bayangan saya seperti itu,” ujarnya blak-blakan.
Untuk itu, Azis meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dana PSU, termasuk dengan membandingkan biaya per TPS dengan pelaksanaan pemilu reguler. Ia menilai penting untuk menelaah apakah anggaran seperti Rp50 juta per TPS sudah sesuai dengan kualitas pelaksanaan di lapangan.





