JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan diberlakukan oleh perusahaan platform digital, termasuk Gojek dan Grab, sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di Selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), Dasco menjelaskan bahwa DPR RI telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait implementasi kebijakan komisi baru yang selama ini menjadi perhatian para mitra pengemudi ojek online.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selanjutnya, Sufmi Dasco mempersilahkan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada para mitra pengemudi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan GoTo menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.
Pihak GoTo kemudian menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang dikenal dengan layanan GoRide.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Sebelum aturan tersebut diterbitkan, batas komisi yang dapat dipungut oleh platform transportasi online dari mitra pengemudi mencapai 20 persen.
Penurunan besaran komisi tersebut dinilai memberikan ruang peningkatan pendapatan bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia yang selama ini mendorong pengurangan potongan aplikasi di tengah meningkatnya biaya operasional.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan para pengemudi dalam sejumlah forum, termasuk pada momentum peringatan Hari Buruh 2026, yang kemudian mendapat respons dari pemerintah bersama perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.
Penerapan komisi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, serta tetap menjaga kualitas layanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi digital.





