Berita Parlemen

Yan Mandenas Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

yan permenas

BATAM, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang mengungkap adanya WNA yang diduga menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Menurut Yan, pengawasan terhadap WNA perlu diperketat, terutama bagi mereka yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa harus sesuai dengan tujuan kedatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Ini yang kita harus awasi jangan sampai WNA yang mengunjungi Indonesia dengan visa turis malah melakukan aktivitas lain seperti bekerja dengan jangka waktu yang lama,” ungkap Yan di Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa hukum keimigrasian Indonesia mewajibkan setiap warga negara asing menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu maupun permanen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur mengenai penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Menurut Yan, penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat lokal apabila tidak ditangani secara serius.

“Bahayanya jika dibiarkan lapangan pekerjaan yang ada akan terus berkurang khususnya bagi warga lokal karena banyaknya WNA yang bekerja dengan tidak mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan visa dan izin tinggal merupakan kewajiban bagi setiap warga negara asing yang ingin bekerja maupun melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap wilayah yang memiliki mobilitas lintas negara tinggi perlu terus diperkuat.

“Intinya, tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau, apalagi Kepulauan Riau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memang cukup padat arus pergerakan orangnya,” tandas Yan.

Menurutnya, penguatan pengawasan keimigrasian menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *