Berita Parlemen

Bimantoro Wiyono Soroti Pemberitaan Tempo Soal Sufmi Dasco: “Langgar Etika Jurnalistik”

WhatsApp Image 2025 04 09 at 16.07.59 70ae2b9f

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi sorotan dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 7 April 2025. Artikel yang dimuat dalam majalah tersebut dinilai menyudutkan Dasco melalui narasi yang ambigu serta tuduhan eksplisit di sampul depan. Sejumlah pihak menilai pemberitaan ini sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya sistematis membentuk opini negatif terhadap politisi senior tersebut.

Menanggapi hal ini, Bimantoro Wiyono menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi harus dijalankan dengan tanggung jawab.

“Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini,” ujar Bimantoro dalam pernyataannya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar penilaiannya. Menurutnya, tindakan Majalah Tempo telah melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mewajibkan keakuratan, verifikasi, dan integritas dalam penyajian informasi.

“Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh nasional yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro menilai bahwa tuduhan yang tidak berdasar terhadap Dasco tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan etika dalam menyampaikan pendapat.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa suara kebenaran harus terus dijaga, dan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang secara tidak adil,” pungkasnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *