JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wijanto menyatakan optimistis bahwa penerimaan pajak dari sektor komoditas masih akan menjadi salah satu penopang utama APBN 2026. Menurutnya, kenaikan harga sejumlah komoditas strategis, seperti CPO, nikel, dan tembaga, berpotensi menjaga pertumbuhan penerimaan negara hingga akhir tahun.
Wihadi menilai keberlanjutan penerimaan tersebut turut diperkuat oleh langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam, salah satunya melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kalau kita bicara komoditas, penerimaan dalam hal komoditas ini memang menjadi tulang punggung atau menjadi penerimaan kita. Dan saat ini pemerintah juga sudah melakukan penguatan dengan membentuk PT SDI, di mana untuk batu bara dan sawit itu semua penerimaan pajaknya melalui PT Danantara,” kata Wihadi kepada Parlementaria usai agenda Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Wihadi, mekanisme pengawasan baru melalui DSI menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk menjaga keberlanjutan penerimaan dari sektor komoditas. Dengan tata kelola yang lebih terpusat dan terawasi, ia meyakini potensi kebocoran devisa dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat ditekan.
“Ini yang menjadi kekuatan kita, di mana kita melihat bahwa outflow itu pasti akan kita tekan dan kita hilangkan dalam masalah resources ini. Tentunya penerimaan ini akan bertambah. Jadi kita yakin bahwa penerimaan-penerimaan dalam resources itu tetap akan menjadi penerimaan yang sustainable,” ujarnya.
Keyakinan tersebut berkaitan dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang mengatur bahwa seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor.
Tiga komoditas tersebut tercatat menyumbang nilai ekspor sekitar 66,13 miliar dolar AS pada 2025, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Selama ini, komoditas tersebut juga menjadi salah satu faktor penting yang menopang surplus neraca perdagangan Indonesia dalam puluhan bulan berturut-turut.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing. Kedua praktik tersebut selama ini dinilai berpotensi menyebabkan devisa hasil ekspor dan penerimaan negara dari sektor komoditas tidak sepenuhnya masuk ke dalam sistem perekonomian nasional.
Meski demikian, Wihadi mengakui bahwa penerimaan negara yang bersumber dari komoditas tetap memiliki risiko fluktuasi karena sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga pasar global. Namun, ia menekankan bahwa dengan sistem pengawasan baru melalui DSI, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menekan kebocoran devisa hasil ekspor.
Dengan tata kelola tersebut, penerimaan negara dari sektor sumber daya alam diharapkan dapat lebih optimal dibandingkan skema sebelumnya, meskipun harga komoditas dunia mengalami dinamika naik dan turun.
Berdasarkan paparan Menteri Keuangan, penerimaan pajak pada Semester I 2026 tumbuh 24,6 persen menjadi Rp1.035,7 triliun, atau setara 43,9 persen dari target APBN. Sektor perdagangan tercatat sebagai kontributor terbesar dengan porsi 25,6 persen dan pertumbuhan 45,9 persen, yang didorong oleh kenaikan harga minyak bumi serta tren belanja daring.
Sementara itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 22,8 persen dengan pertumbuhan 19,9 persen, ditopang oleh membaiknya profitabilitas industri kelapa sawit. Adapun sektor pertambangan tumbuh 22,8 persen, terutama berasal dari pertambangan migas.
Untuk keseluruhan tahun 2026, outlook penerimaan pajak diproyeksikan tumbuh 20,5 persen menjadi Rp2.310,8 triliun. Proyeksi tersebut didukung oleh implementasi Coretax, perluasan basis pajak, serta extra effort penerimaan pada semester II.





