JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mendorong pemerintah memperjelas standar keselamatan pengangkutan kendaraan listrik melalui moda transportasi laut. Menurutnya, pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik harus diikuti dengan kesiapan sistem mitigasi risiko, khususnya terhadap potensi kebakaran di kapal maupun area pelabuhan.
BHS menilai persoalan tersebut menjadi perhatian pelaku usaha pelayaran karena karakteristik baterai kendaraan listrik membutuhkan prosedur penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
Hal itu disampaikan BHS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi VII DPR RI bersama Periklindo, Aismoli, dan AEML di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Karena kami juga sebagai penasehat beberapa asosiasi di transportasi laut dan saya juga sebagai pelaku daripada transportasi laut sampai sekarang ini kita masih belum bisa mengetahui secara pasti bagaimana pencegahannya supaya kendaraan-kendaraan listrik ini bisa menggunakan transportasi laut? Itu yang diinginkan juga oleh pengusaha-pengusaha transportasi laut sebenarnya,” ujar BHS.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mencontohkan kebijakan di Filipina yang sempat membatasi kendaraan listrik untuk diangkut dengan kapal feri menyusul sejumlah insiden kebakaran.
Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi perhatian agar Indonesia memiliki standar pencegahan dan penanganan risiko yang lebih jelas sebelum penggunaan kendaraan listrik semakin masif.
BHS menilai regulasi keselamatan perlu mencakup kesiapan infrastruktur pelabuhan, prosedur pemuatan kendaraan, sistem deteksi dan pemadaman kebakaran, hingga standar penanganan keadaan darurat di atas kapal.
Ia menekankan bahwa kejelasan prosedur dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi penumpang, tetapi juga memberikan kepastian kepada perusahaan pelayaran dalam mengangkut kendaraan listrik.
Selain transportasi laut, BHS turut menyoroti pengembangan kendaraan listrik untuk penggunaan sehari-hari. Ia mendukung perluasan pemanfaatan sepeda motor listrik di kawasan perkotaan sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Vietnam.
Namun, menurutnya, kebijakan transisi menuju kendaraan listrik sebaiknya tidak dilakukan melalui pendekatan yang bersifat memaksa. Pemerintah perlu memberikan insentif yang menarik sekaligus memperkuat sosialisasi sehingga masyarakat dapat beralih berdasarkan pertimbangan manfaat dan kebutuhan.
BHS juga menilai pembangunan ekosistem kendaraan listrik harus diikuti dengan kepastian standar teknis. Salah satu yang dinilai mendesak adalah percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk untuk fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
Menurutnya, fasilitas pengisian daya kini telah menjadi bagian dari kebutuhan publik sehingga pemerintah perlu memastikan adanya standar pelayanan dan struktur tarif yang jelas.
“Pemerintah harus sudah bisa meregulasi tarif untuk charging agar harganya tidak sembarangan dan sesuai perhitungan yang benar, sehingga masyarakat tidak menemui kesulitan dalam mengeluarkan biaya operasional,” pungkas BHS.
Ia berharap pengembangan kendaraan listrik nasional tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah kendaraan, tetapi juga memperkuat seluruh ekosistem pendukung, mulai dari keselamatan transportasi, infrastruktur pengisian daya, hingga perlindungan konsumen.





