JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi meminta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Kejaksaan atau kepolisian sebagai pendamping dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk di dalamnya penetapan pemberian Izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

“Untuk mengantisipasi celah-celah terjadinya pelanggaran hukum kami mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan perjanjian, MoU (memorandum of understanding) dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian. Hal ini semata sebagai pendampingan prosedur, bukan pendampingan teknis ya. Bahwa seluruh prosedur sudah dijalankan dengan bagus dan sudah disupervisi oleh kejaksaan sebagai pengacara Negara, maupun penegak hukum di republik ini kan kepolisian,” ujar Bambang, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya selama ini Komisi VII DPR sering mendengar kegalauan  para pelaku industri pertambangan, investor, dan ketakutan teman-teman di ESDM saat melakukan proses kegiatan pertambangan. Hampir setiap hari pelaku industry pertambangan yang diperiksa oleh Kejaksaan dan kepolisian secara bergantian.

Hal tersebut tentu membuat para investor ragu bahkan “takut” untuk memulai bisnis pertambangan di Indonesia. Atas kondisi demikian, Politisi dari Fraksi Partai Gerindea ini berharap agar penegakan hokum jangan sampai mengganggu sistem yang ada. Karena dengan begitu, sistem yang ada lambat lau akan semakin terlihat rusak.

Atas dasar itulah Bambang mengaku akan menjembatani antara Kementerian ESDM dengan APH (aparat penegak hokum). Pihaknya akan mempersilahkan APH untuk menjalankan proses penegakan hokum, namun pihaknya menggarisbawahi agar penegakan hokum jangan sampai mengganggu rutinitas penambangan, apalagi sampai mengganggu investasi.

Ia mencontohkan, mangkraknya RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang menurut beberapa pihak dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebabkan karena adanya penegakan hokum di salah satu provinsi, hingga mengakibatkan hampir semua pihak di Kementerian ESDM menjadi terperiksa.

“Jadi, permintaan pendampingan oleh Kejaksaan dan atau kepolisian ini hanya untuk memastikan bahwa kinerja yang sudah dilakukan oleh staf Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba sudah sesuai dengan kaidah hokum. Sehingga RKAB dapat berjalan sesuai aturan hokum yang berlaku. Investor dapat bebas berinvestasi tanpa ada rasa takut, dan yang juga penting, kita jangan sampai dikomplain oleh investor,” papar Bambang.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *