Ahmad Muzani mengatakan, meski begitu, Gerindra menjunjung tinggi apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Menurut Ahmad Muzani, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR bersepakat tidak melakukan revisi UU Pemilu.
“Undang-Undang Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen. Kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan,” katanya.
Sebelumnya, Muzani juga menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem. Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi,” tutup Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.