JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penyerahan DIM tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah terhadap RUU yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyampaikan DIM sebagai bagian dari proses legislasi. Ia menilai penyerahan dokumen tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat pembahasan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Agenda pertemuan mencakup penyampaian penjelasan Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset, pandangan Presiden yang disampaikan pemerintah, serta penyerahan DIM sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Selain itu, rapat membahas penyusunan jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU, termasuk pembentukan panitia kerja (Panja) yang akan mendalami berbagai substansi pengaturan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan penugasan resmi kepada Komisi III DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang ditetapkan pada 27 Agustus 2026.
Dalam proses penyusunan dan persiapan pembahasan regulasi tersebut, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah menyelenggarakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menyerap aspirasi dan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut melibatkan pakar hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa. Penyerapan aspirasi juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan penerimaan berbagai masukan tertulis dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
Menurut Habiburokhman, keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembentukan undang-undang memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Ia memastikan Komisi III DPR RI tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU Perampasan Aset memperoleh persetujuan sesuai mekanisme legislasi.
Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan delapan pokok pengaturan utama yang menjadi landasan substansi RUU Perampasan Aset.
Pengaturan pertama berkaitan dengan prinsip dan asas hukum perampasan aset yang harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Ketentuan tersebut juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan mekanisme perampasan aset.
Kedua, RUU mengatur ruang lingkup dan kriteria aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Cakupan pengaturannya tidak hanya terbatas pada aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Di antaranya penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian, kejahatan finansial, praktik investasi dengan skema piramida, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif.
Salah satu ketentuan penting yang mendapat perhatian adalah mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Dalam rancangan tersebut, aset yang dirampas dari tindak pidana yang merugikan masyarakat harus dikembalikan secara langsung kepada korban, bukan diserahkan kepada negara.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses perampasan aset tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan pemulihan atas kerugian yang dialami masyarakat.
Ketiga, RUU Perampasan Aset turut memuat pengaturan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pelaksanaan ketentuan tersebut dirancang dengan mengacu pada tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Keempat, rancangan undang-undang ini mengatur mekanisme hukum acara dan kewenangan aparat dalam pelaksanaan perampasan aset tanpa putusan pidana.
Pengaturan tersebut meliputi tahapan penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan perampasan aset, pemeriksaan melalui pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang telah ditetapkan.
Kelima, RUU memberikan perhatian terhadap perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui pengaturan mengenai beban pembuktian serta pemberian kesempatan yang berimbang bagi pihak-pihak terkait untuk mempertahankan haknya dalam proses hukum.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan perampasan aset tetap memperhatikan prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Keenam, RUU mengatur tata kelola aset hasil tindak pidana agar dilaksanakan oleh badan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum. Pengelolaan aset tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga nilai serta manfaat aset yang telah dirampas dapat dipertanggungjawabkan.
Ketujuh, rancangan undang-undang memuat ketentuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.
Habiburokhman menekankan pentingnya memastikan mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kepentingan politik ataupun menjadi sarana pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai batas kewenangan dan perlindungan hukum dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga agar pelaksanaan regulasi tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Kedelapan, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan perampasan aset. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Habiburokhman menegaskan bahwa keseluruhan substansi RUU telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, pandangan para ahli, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera dilaksanakan secara efektif agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan mekanisme perampasan aset yang efektif dalam menangani hasil tindak pidana, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.
“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” pungkasnya.





