Berita Parlemen

Muhammad Rahul: RUU Perampasan Aset Harus Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

WhatsApp Image 2026 10 30 at 19.28.39

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi III DPR RI,  Muhammad Rahul, mendukung langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam merampas harta hasil kejahatan keuangan sekaligus memprioritaskan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Rahul menilai, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan keuangan, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” tegas Rahul.

Menurutnya, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa pengembalian kerugian kepada korban kejahatan keuangan kerap menghadapi proses yang panjang dan rumit. Kondisi tersebut semakin menyulitkan ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

Karena itu, Rahul mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yang mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahul menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset (in rem) yang diusulkan dalam RUU tersebut dapat menjadi solusi untuk mempercepat penanganan aset hasil kejahatan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mencegah pelaku memanfaatkan lamanya proses hukum guna menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Meski demikian, proses perampasan aset tetap harus melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.

“Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” jelasnya.

Rahul juga mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan perhatian khusus terhadap kepentingan korban dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.

“Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI yang terus mendorong penguatan RUU Perampasan Aset dengan menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Inilah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkas Rahul.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *