Berita Parlemen

Habiburokhman Nilai Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan di Jalur Tepat, Soroti Reformasi KUHP dan KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Foto Farhan Karisma20261022151640 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai arah penegakan hukum selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan perkembangan positif dan berada di jalur yang tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah langkah pembaruan sistem hukum nasional, penguatan perlindungan hak-hak warga negara, serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Menurut Habiburokhman, dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan hukum nasional, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global dan dinamika geopolitik yang terus berkembang.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu capaian penting dalam reformasi hukum nasional adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran KUHP baru sekaligus mengakhiri penggunaan ketentuan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, sementara KUHAP baru diharapkan memperkuat mekanisme penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses peradilan.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai bahwa pembaruan dua regulasi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan agenda strategis yang telah lama dinantikan sejak bergulirnya reformasi.

Ia berpandangan bahwa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana semestinya dapat dilakukan lebih awal. Namun, pembaruan tersebut baru dapat diwujudkan setelah melalui proses panjang selama hampir tiga dekade.

“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo , mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berkaitan dengan perubahan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan pergeseran mendasar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, KUHP baru membawa pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat secara lebih proporsional.

Pendekatan tersebut dinilai menjadi perubahan dari sistem pemidanaan yang cenderung formalistis dan menitikberatkan pada penghukuman atau pembalasan (retributif) menuju sistem yang lebih mengedepankan perbaikan perilaku (korektif), pemulihan kondisi pelaku (rehabilitatif), serta penyelesaian perkara dengan memperhatikan pemulihan kerugian dan hubungan sosial (restoratif).

Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kehadiran KUHAP baru dalam memperkuat perlindungan hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ia menilai pembaruan hukum acara pidana tersebut memberikan landasan yang lebih kuat untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penguatan perlindungan tersebut mencakup kedudukan warga negara dalam berbagai tahapan proses hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka. Menurutnya, perlindungan yang lebih setara diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara dihadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *