JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya penguatan tata kelola barang rampasan negara agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis mitigasi risiko.
Menurut Bimantoro, mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan perkara hukum masih menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia menilai diperlukan pengaturan yang lebih ketat agar proses pengelolaan barang rampasan dapat diawasi secara terbuka dan tidak menimbulkan ruang bagi penyalahgunaan.
“Ini kan sekarang banyak sekali keresahan yang disampaikan oleh berbagai macam aliansi masyarakat, salah satunya mengenai pengelolaan daripada barang rampasan. Bagaimana mitigasi risiko, apakah kita perlu mengatur bagaimana pengelolaan ini agar bisa transparan kedepannya yang bisa dilihat oleh publik secara nyata,” ujar Bimantoro dalam RDPU Komisi III bersama Erry Riana beserta Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bimantoro menilai transparansi menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Menurutnya, publik perlu memperoleh kepastian bahwa setiap aset yang telah dirampas melalui proses hukum dikelola sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain tata kelola, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu turut menyoroti aspek mitigasi risiko. Pengaturan yang jelas dinilai diperlukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan barang rampasan selama berada dalam penguasaan negara.
Ia juga menyinggung adanya temuan maupun laporan masyarakat terkait penggunaan barang rampasan oleh oknum aparat penegak hukum untuk kepentingan yang tidak semestinya. Salah satu contoh yang disorot adalah penggunaan kendaraan bermotor atau mobil yang berstatus barang rampasan.
Kondisi tersebut, menurut Bimantoro, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar regulasi yang disusun dapat memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus menutup potensi celah penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia meminta masukan dari narasumber dan tim hukum yang hadir dalam RDPU terkait model pengelolaan barang rampasan yang lebih transparan, termasuk bentuk pengawasan yang dapat memastikan aset negara tidak digunakan di luar kepentingan yang telah ditentukan.
“Karena banyak sekali temuan-temuan daripada masyarakat juga, ada aja barang rampasan yang dipakai oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Contoh misalnya seperti mobil dan lain sebagainya. Nah, bagaimana pandangan kawan-kawan untuk masalah ini? pungkas Bimantoro.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan bahwa tata kelola aset tidak berhenti pada proses perampasan, tetapi juga mencakup mekanisme penyimpanan, pemanfaatan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan pengaturan yang lebih transparan dan akuntabel, pengelolaan barang rampasan diharapkan dapat lebih mudah diawasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.





