MOJOKERTO, FraksiGerindra.id — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terus memperkuat kerja sama dengan institusi kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran etik Anggota DPR RI. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya MKD memperluas pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangannya sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR RI sesuai dengan kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan, sejak periode keanggotaan DPR RI 2024-2029 dimulai hingga saat ini, MKD telah menerima sebanyak 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anggota DPR RI.
Selain menangani pengaduan masyarakat, MKD juga telah melaksanakan kunjungan dan membangun kerja sama dengan 37 Polres dan Polda di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sosialisasi kepada aparat penegak hukum mengenai penanganan persoalan yang berkaitan dengan Anggota DPR RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024 – 2029 hingga saat ini telah menerima 79 (tujuh puluh sembilan) pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, dalam mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 37 Polres dan Polda di berbagai daerah,” jelasnya dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026)
Imron menegaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah terulangnya pelanggaran sekaligus memperkenalkan secara lebih luas tugas, fungsi, dan kewenangan MKD.
Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam kunjungan tersebut, MKD dan jajaran kepolisian juga membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Anggota DPR RI, termasuk pemahaman mengenai hak imunitas serta penggunaan fasilitas keprotokolan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Menurut Imron, keberadaan TNKB Khusus tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan istimewa, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap para wakil rakyat.
“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” pungkasnya.





