PEKANBARU, FraksiGerindra.id — Pengelolaan aset dan sumber daya daerah tidak boleh hanya berorientasi pada tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Kekayaan daerah harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si. Ia menekankan pentingnya menempatkan pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pengelolaan aset dan sumber daya daerah dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan sektoral. Seluruh kebijakan dan pengelolaan kekayaan daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Menurut Esthon, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi tetap diperlukan untuk memastikan aset daerah tercatat, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hal tersebut seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan aset, bukan tujuan akhir.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aset yang dimiliki memiliki status dan pemanfaatan yang jelas. Optimalisasi aset juga harus mempertimbangkan kepentingan publik, baik dalam mendukung pelayanan maupun pembangunan daerah.
Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, aset daerah diharapkan tidak sekadar tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi dapat menjadi sumber daya yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.





