Berita Parlemen

Endang Thohari Dorong Koordinasi Lintas Kementerian untuk Tuntaskan Konflik Agraria

endang thohari

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari menilai penyelesaian konflik agraria, sengketa lahan pertanian, hingga persoalan perambahan kawasan hutan membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang terus berulang di sejumlah daerah tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu instansi. Penanganannya membutuhkan kebijakan yang terintegrasi agar akar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Endang saat merespons audiensi dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait tumpang tindih lahan serta status kawasan hutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai salah satu kendala utama dalam penyelesaian sengketa lahan selama ini adalah masih lemahnya koordinasi dan adanya ego sektoral antar-kementerian maupun lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini sebetulnya klasik tapi sering terjadi berulang kali. Kenapa? Karena tidak ada koordinasi yang baik antar-kementerian dan butuh political will yang kuat. Jalan keluarnya itu tidak hanya di Komisi IV, tapi menyangkut BPN dan kementerian lain seperti PU terkait irigasi. Harus ada koordinasi yang kuat,” ujar Endang S. Thohari.

Endang yang pernah berkarier selama 30 tahun di Kementerian Pertanian menilai penyelesaian konflik agraria perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional yang konsisten dan berkelanjutan.

Ia menekankan, penataan status lahan maupun pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat perlu didasarkan pada data teknis yang akurat. Data tersebut antara lain mencakup kondisi agro-ekologi, kesesuaian lahan, hingga tingkat kesuburan tanah sehingga kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Terkait skema pelepasan kawasan hutan, Endang mengatakan Komisi IV DPR RI terus melakukan inventarisasi dan pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia menegaskan pelepasan kawasan hutan tidak boleh justru dimanfaatkan oleh korporasi maupun pihak-pihak yang sebelumnya melakukan pelanggaran atau perambahan kawasan secara ilegal.

“Kita harus pastikan skema pelepasan kawasan hutan ini benar-benar untuk masyarakat. Kita inventarisir bagaimana pengusaha-pengusaha hutan yang nakal harus diberi sanksi tegas, jangan sampai justru dimanfaatkan oleh pihak korporasi yang terlanjur merambah hutan secara ilegal,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat III tersebut.

Selain persoalan agraria dan kawasan hutan, Endang turut menyoroti pentingnya penguatan dukungan anggaran terhadap riset dan inovasi di bidang pertanian maupun kehutanan pada kementerian mitra Komisi IV DPR RI.

Menurutnya, penelitian berbasis keanekaragaman hayati dan pengembangan varietas unggul diperlukan untuk memastikan produk maupun bibit pertanian yang digunakan masyarakat telah teruji secara ilmiah dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Penguatan riset tersebut dinilai penting agar petani dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai klaim mengenai bibit maupun produk pertanian yang belum memiliki dasar pengujian yang memadai.

Pandangan Komisi IV DPR RI tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI.

Berdasarkan materi yang disampaikan HMTN-MP, terdapat sejumlah persoalan agraria dan kawasan hutan dari berbagai daerah yang dilaporkan kepada DPR RI.

Persoalan tersebut di antaranya mencakup sengketa lahan pertanian masyarakat eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tor Ganda di Desa Kosik Putih, Sumatera Utara, serta sengketa lahan pertanian masyarakat eks HGU PTPN di Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan penetapan kawasan hutan yang berdampak terhadap masyarakat Nagari Rantau Simalenang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Selain itu, masyarakat turut menyampaikan persoalan tumpang tindih kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara serta permasalahan infrastruktur irigasi pertanian masyarakat di wilayah Subang Barat, Jawa Barat.

Seluruh dokumen dan data aspirasi tersebut selanjutnya akan dihimpun DPR RI untuk dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema penyelesaian konflik agraria dan persoalan kawasan hutan yang lebih terintegrasi serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *