Berita Parlemen

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Sinkronisasi, Ditargetkan Rampung Tahun 2026

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang undang Daerah Kepulauan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI 20260809163804

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026.

Optimisme tersebut disampaikan seiring berjalannya pembahasan sejumlah substansi penting dalam rancangan undang-undang itu, mulai dari sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan mendapat momentum positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden pada Januari 2026.

Menurut Alimudin, terbitnya Surpres menunjukkan adanya komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi khusus yang mampu menjawab karakteristik serta kebutuhan daerah kepulauan.

“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujar Alimudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Alimudin menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada proses sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan menyelaraskan berbagai usulan yang disampaikan fraksi-fraksi dengan DIM dari kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan seluruh norma yang dirumuskan dalam RUU Daerah Kepulauan memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” katanya.

Alimudin menegaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan proses legislasi secara administratif. Substansi regulasi juga harus mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan konkret yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Ia menilai kebutuhan terhadap regulasi tersebut tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, kebijakan pembangunan nasional perlu disusun dengan mempertimbangkan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, serta kemaritiman daerah kepulauan.

Status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditegaskan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, prinsip negara kepulauan juga mendapat pengakuan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

“Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” kata Alimudin.

Menurut Alimudin, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma pembangunan agar kebijakan nasional tidak hanya menggunakan pendekatan berbasis wilayah daratan, tetapi juga memberikan perhatian yang proporsional terhadap kebutuhan daerah kepulauan.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya menjadi acuan lintas sektor bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan pembangunan wilayah kepulauan.

Dengan adanya kerangka regulasi yang lebih terintegrasi, pembangunan di daerah kepulauan diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dapat menghubungkan pembangunan wilayah daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas antardaerah, hingga pengembangan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Alimudin menilai pendekatan tersebut penting agar karakteristik khusus daerah kepulauan mendapatkan ruang yang memadai dalam kebijakan pembangunan nasional sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *