Berita Parlemen

Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Koperasi Petani untuk Memutus Rantai Mafia Beras

endang

BOGOR, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari menyoroti terbongkarnya praktik mafia beras yang dinilai telah merugikan petani, konsumen, serta pelaku usaha penggilingan berskala kecil. Kasus tersebut juga mendapat perhatian serius Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setelah aparat menetapkan 36 tersangka dalam praktik tata niaga beras bermasalah.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui memiliki pendapatan hingga Rp2 triliun per bulan. Secara keseluruhan, praktik mafia beras itu diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp98 triliun. Selain itu, terdapat potensi kerugian konsumen sebesar Rp71,9 triliun per tahun akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Menanggapi persoalan tersebut, Endang menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan mafia beras secara menyeluruh, mulai dari aspek penganggaran, pengawasan, hingga penindakan terhadap jaringan yang merugikan petani dan masyarakat.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu menilai praktik mafia pangan telah mengakar hingga ke tingkat petani kecil. Salah satu bentuknya adalah praktik ijon, yakni pembelian hasil pertanian oleh spekulan sebelum masa panen.

“Praktik mafia beras ini sangat merugikan dan sudah mengakar sampai ke petani. Di Bogor, kita kenal dengan istilah ‘ijon’ atau padi belum panen tapi sudah dibeli duluan oleh spekulan,” ujarnya seusai kegiatan di Mako PWI Kota Bogor, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut Endang, praktik ijon membuat petani terjebak dalam ketergantungan terhadap para spekulan. Petani yang membutuhkan dana sebelum panen kerap tidak memiliki alternatif pembiayaan selain menerima uang dari pengijon, meskipun harga hasil panennya kemudian menjadi lebih rendah.

Untuk memutus rantai ketergantungan tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong penguatan peran koperasi di daerah. Koperasi diharapkan dapat menjadi lembaga yang mampu menyediakan permodalan atau membeli hasil pertanian ketika petani membutuhkan dana sebelum memasuki masa panen.

Dengan dukungan koperasi yang kuat, petani diharapkan tidak lagi bergantung kepada spekulan yang memberikan uang lebih awal dengan konsekuensi penguasaan terhadap hasil panen.

Selain penguatan koperasi, Endang menilai keterlibatan berbagai pihak, termasuk insan pers, sangat diperlukan untuk mengawasi praktik mafia beras dan mafia pangan yang memiliki jaringan luas serta struktur yang terorganisasi.

“Para pengijon ini bergerak cepat memberikan uang duluan sebelum panen. Ini yang harus kita gerakkan bersama untuk diatasi. Wartawan juga punya peran penting dalam mengawasi dan memberikan edukasi, karena jaringan mereka ini sangat luas,” tegasnya.

Endang memastikan Komisi IV DPR RI akan membahas persoalan mafia beras bersama Kementerian Pertanian. Menurutnya, komunikasi antara DPR dan pemerintah selama ini terus dilakukan melalui berbagai agenda resmi komisi.

Pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat, peninjauan langsung ke lokasi panen raya, serta penguatan Satuan Tugas penanganan mafia pangan. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan mafia beras dilakukan secara terkoordinasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Di sisi lain, DPR RI juga tengah menyusun regulasi di bidang pangan untuk memperkuat perlindungan terhadap petani sekaligus menjamin kedaulatan pangan nasional.

“Saat ini, DPR RI juga tengah menggodok penyusunan Undang-Undang Pangan guna memperkuat payung hukum Kedaulatan Pangan Nasional,” kata Endang.

Pada tingkat daerah, khususnya di Kota Bogor, keterbatasan lahan pertanian menjadi tantangan tersendiri. Alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan dan industri menyebabkan luas lahan produktif semakin berkurang.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, sejumlah langkah adaptif mulai dikembangkan, salah satunya melalui pertanian perkotaan. Masyarakat dapat memanfaatkan media paralon serta tabulampot atau tanaman buah dalam pot untuk tetap menjalankan kegiatan pertanian di tengah keterbatasan lahan.

Endang juga mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi melalui peraturan daerah. Pemerintah kota diminta memperketat sekaligus mengurangi pemberian izin alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri maupun permukiman.

Perlindungan terhadap lahan pertanian dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan serta mengurangi ketergantungan daerah terhadap pasokan dari wilayah lain.

“Melalui sinergi antara penganggaran yang memadai, pengawasan Satgas, penguatan koperasi, serta regulasi yang berpihak pada petani, Komisi IV optimistis kedaulatan pangan nasional dapat terjaga dari ancaman spekulan dan mafia beras,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan kemarahannya setelah menemukan praktik penggilingan beras bermasalah yang menyeret 36 tersangka. Salah satu tersangka tercatat memiliki pendapatan hingga Rp2 triliun setiap bulan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian bertajuk Darurat Mafia Beras yang menganalisis tata niaga beras nasional secara mendalam.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, hasil pemantauan menunjukkan sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, atau setara dengan 12,2 juta ton, diduga tidak memenuhi standar mutu maupun mengandung unsur penipuan terhadap konsumen.

Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp98 triliun. Konsumen juga berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp71,9 triliun per tahun akibat beredarnya beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Mematikan penggilingan kecil,” kata Amran.

Amran menjelaskan, rantai pasok beras nasional saat ini banyak dikuasai oleh pengusaha besar atau perusahaan penggilingan beras berskala besar. Kelompok tersebut diduga memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen dari kapasitas usahanya.

Setelah memperoleh manfaat dari subsidi pemerintah, beras kemudian dijual dengan harga yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi. Praktik tersebut dinilai menciptakan keuntungan berlebih bagi pengusaha besar, sementara petani dan penggilingan kecil menerima manfaat yang terbatas.

Dari total penyerapan gabah nasional yang mencapai sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan berskala besar dengan kapasitas 20 ton per jam menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah nasional atau mencapai 25 juta ton per tahun.

Data tersebut memperlihatkan adanya konsentrasi penguasaan rantai pasok beras pada sejumlah pelaku usaha besar. Kondisi itu juga memperlebar kesenjangan distribusi keuntungan antara petani, pengusaha penggilingan, dan pelaku perdagangan.

Ketimpangan pembagian keuntungan turut terlihat dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada 2025 yang mencapai Rp144,6 triliun.

Dari produksi padi nasional yang memiliki nilai ekonomi sebesar Rp537 triliun, petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi senilai Rp215 triliun.

Sebaliknya, pengusaha penggilingan atau rice milling unit memperoleh porsi terbesar dengan nilai mencapai Rp259 triliun. Sementara itu, panjangnya rantai perdagangan dari petani hingga pedagang eceran menghasilkan keuntungan bagi perantara atau middleman hingga Rp313,08 triliun.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Melalui skema tersebut, petani dapat terhubung secara lebih langsung dengan konsumen akhir. Koperasi diharapkan menjadi penghubung dalam proses pembiayaan, pembelian hasil panen, pengolahan, hingga distribusi komoditas pangan.

Pemangkasan rantai distribusi tersebut diproyeksikan dapat menciptakan pembagian margin yang lebih adil, meningkatkan pendapatan petani, memperkuat posisi penggilingan kecil, serta menjaga harga beras tetap wajar bagi konsumen.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *