Berita Parlemen

Habiburokhman Dorong Penguatan Anggaran Kejaksaan Berbasis Hasil Pemulihan Aset

habib

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong pemanfaatan dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Menurutnya, capaian pemulihan aset yang signifikan menunjukkan kinerja Kejaksaan yang layak memperoleh dukungan dalam pembahasan kebutuhan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI yang membahas kebutuhan anggaran tahun 2027. Dalam forum tersebut, Komisi III mencatat nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp31,3 triliun.

“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Habiburokhman, meskipun dana hasil pemulihan aset tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai mekanisme yang memungkinkan agar sebagian manfaatnya dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja Kejaksaan.

Ia menilai dukungan tersebut layak diberikan karena capaian pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Oleh sebab itu, berbagai instrumen dan skema yang tersedia dalam regulasi perlu dikaji untuk membantu memenuhi kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.

“Saya pikir pada tempatnya kita, di Komisi III mendukung, apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” katanya.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti adanya sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan dana PNBP maupun skema lainnya yang memungkinkan untuk mendukung kebutuhan prioritas di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara lebih optimal.

Ia menegaskan bahwa berbagai instrumen pendanaan yang tersedia perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja Kejaksaan, terutama karena institusi tersebut telah menunjukkan kontribusi nyata melalui keberhasilan pemulihan aset negara dalam jumlah besar.

“Mungkin cara-cara itu juga ditempuh dalam melengkapi upaya kita agar Kejaksaan bekerja semaksimal mungkin. Karena berbasis kinerjanya juga sudah maksimal. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Komisi III DPR RI berharap dukungan anggaran yang memadai dapat semakin memperkuat kapasitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *