Berita Parlemen

Annisa Mahesa Minta Kemenkeu Jelaskan Dampak Coretax terhadap Target Penerimaan Pajak 2027

WhatsApp Image 2026 06 17 at 09.46.23

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa, meminta Kementerian Keuangan memaparkan secara terukur kontribusi sistem Coretax terhadap pencapaian target penerimaan pajak tahun 2027. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan berbagai strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun 2027, termasuk penguatan data dan sistem informasi perpajakan melalui pemanfaatan Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa implementasi Coretax mulai memberikan dampak terhadap penguatan administrasi perpajakan melalui fitur prepopulated yang mampu mengintegrasikan dan mengidentifikasi data transaksi wajib pajak secara otomatis guna mendukung pengawasan dan pengamanan penerimaan negara.

DJP juga melaporkan adanya peningkatan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar pada wajib pajak orang pribadi maupun badan yang dinilai mencerminkan semakin optimalnya pengawasan berbasis data. Selain itu, penerimaan dari perluasan basis pajak, penambahan wajib pajak baru, serta reaktivasi wajib pajak dorman menunjukkan tren positif. Dari sisi efisiensi, rasio biaya pemungutan pajak terhadap penerimaan negara juga disebut terus mengalami penurunan.

Menanggapi paparan tersebut, Annisa Mahesa menyoroti posisi Coretax dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2027 yang ditempatkan sebagai salah satu instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan penerimaan pajak.

“Di RKA 2027 ini Kemenkeu menempatkan Coretax sebagai salah satu dari dua extra effort utama yang menjadi sandaran pertumbuhan penerimaan pajak. Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2025 dan menjadi satu-satunya platform administrasi perpajakan mulai tahun 2026, Coretax ini menurut hemat kami adalah lompatan reformasi yang sangat strategis: registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan terintegrasi lintas jenis pajak dengan validasi otomatis berbasis data Dukcapil dan NIB,” ujar Annisa.

Ia menambahkan bahwa sejumlah indikator positif mulai terlihat sejak implementasi sistem tersebut berjalan.

“Capaian positif sudah terlihat dari sistem yang telah diserahkan dan dikelola penuh oleh DJP, ratusan KPP yang melampaui atau mencapai target, serta pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM hingga 57,7 persen pada awal 2026 yang sebagian dikaitkan dengan perbaikan basis data,” lanjutnya.

Annisa juga mengapresiasi keterbukaan DJP dalam mengakui berbagai tantangan teknis yang muncul pada fase awal implementasi Coretax, mulai dari kendala aktivasi akun hingga sertifikat elektronik.

“Memang pada awalnya, fase transisi memunculkan friksi yang perlu dikawal bersama agar tidak mengganggu penerimaan. Sejak awal kami mengapresiasi DJP yang secara terbuka mengakui kendala teknis yang muncul pada masa awal implementasi, mulai dari sisi aktivasi akun, sertifikat elektronik, dan berbagai kendala lainnya, namun pada akhirnya pun terlihat pencapaian-pencapaiannya.”

Menurut Annisa, keberhasilan target penerimaan pajak tahun 2027 akan sangat ditentukan oleh kemampuan Coretax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara nyata dan terukur.

“Menurut hemat kami, keberhasilan target penerimaan 2027 sangat bergantung pada apakah Coretax telah benar-benar stabil dan mampu menghasilkan efek kepatuhan yang dijanjikan, bukan sekadar memindahkan proses manual ke digital di sistem perpajakan.”

Karena itu, ia menilai penting memastikan bahwa investasi negara dalam pengembangan, pemeliharaan, dan stabilisasi Coretax mampu memberikan manfaat yang sebanding terhadap peningkatan penerimaan negara.

“Mengingat RKA Kemenkeu 2027 akan memuat alokasi untuk pemeliharaan, pengembangan, dan stabilisasi sistem Coretax, menurut hemat kami penting memastikan belanja untuk menghasilkan imbal hasil penerimaan (return) yang sepadan. Investasi pada sistem inti perpajakan adalah belanja produktif apabila terbukti menambah basis pajak dan menurunkan tax gap secara terukur.”

Dalam kesempatan tersebut, Annisa juga meminta penjelasan mengenai tingkat kesiapan sistem menjelang tahun 2027 serta estimasi kontribusinya terhadap target penerimaan pajak.

“Kami memohon penjelasan sejauh mana sistem Coretax telah mencapai kondisi stabil penuh menjelang 2027, dan secara konservatif berapa besar tambahan penerimaan, baik dalam nilai rupiah maupun persentase, yang diatribusikan kepada peran Coretax dalam asumsi penerimaan tahun 2027,” ungkap Annisa.

Selain itu, ia mendorong adanya indikator kinerja yang dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas investasi negara dalam transformasi digital perpajakan.

“Intinya kami hanya ingin mengetahui bagaimana alokasi belanja untuk Coretax ini bisa sepadan dengan tambahan penerimaan yang dijanjikan, indikator kinerja apa yang dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi XI sebagai bentuk akuntabilitas atas investasi sistem ini.”

Melalui fungsi pengawasan DPR RI, Annisa berharap implementasi Coretax dapat berjalan optimal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis penerimaan negara, serta memastikan setiap investasi anggaran menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan negara.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *