PALU, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menegaskan pentingnya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dibandingkan sekadar memperbanyak jumlah regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Longki saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Palu, Selasa (2/6/2026).
“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, dan mampu memberikan manfaat yang jelas,” jelas Longki.
Rakor yang mengangkat tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” itu merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi hukum nasional sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden.
Dalam pemaparannya, Longki menekankan bahwa produk hukum daerah harus menjadi instrumen yang mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif pemerintahan.
Menurutnya, kualitas regulasi memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di daerah karena menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Peraturan daerah dan peraturan gubernur bukan sekadar dokumen formal. Regulasi adalah instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial,” ujarnya.
Longki yang pernah menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dan Gubernur Sulawesi Tengah selama dua periode menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur serta berbagai Peraturan Daerah yang mengatur sektor-sektor strategis.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan suatu pemerintahan tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Longki juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, partisipasi publik harus dijalankan secara substantif dan tidak hanya menjadi pelengkap prosedur formal.
Ia menilai aspirasi masyarakat perlu benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Selain itu, Longki mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem evaluasi produk hukum daerah yang lebih komprehensif. Evaluasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan prosedural, tetapi juga harus mengukur efektivitas implementasi serta dampak regulasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, maupun hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” tegasnya.
Menutup paparannya, Longki menyampaikan pesan mengenai pentingnya meninggalkan warisan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan tata kelola regulasi nasional saat ini masih menghadapi tantangan besar akibat tingginya jumlah regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, jumlah regulasi yang tersebar dari tingkat pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu aturan, dengan jumlah peraturan daerah yang diperkirakan sekitar enam kali lebih banyak dibandingkan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah mulai dari proses pembentukan hingga pelaksanaan produk hukum daerah secara menyeluruh.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, tidak hanya mengejar penetapan aturan, tetapi memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaatnya,” kata Cheka.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, biro hukum pemerintah daerah, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah di Pulau Sulawesi.
Melalui kegiatan tersebut, Kemendagri berharap terbangun kesamaan pandangan dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis untuk mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.





