Berita Parlemen

Komisi XIII DPR RI Tegaskan Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional

sugiat 4

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menanggapi polemik yang berkembang terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang belakangan memunculkan perbedaan pandangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Menurut Sugiat, isu HAM merupakan salah satu agenda prioritas dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tercermin dalam visi Asta Cita, khususnya pada aspek penguatan demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” kata Sugiat, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, draf revisi UU HAM yang saat ini menjadi perdebatan merupakan inisiatif Kementerian HAM. Hingga saat ini, kata dia, usulan tersebut belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Sugiat menilai berbagai pandangan yang muncul dalam polemik tersebut perlu disikapi secara proporsional. Ia menekankan bahwa pembahasan substansi revisi undang-undang semestinya dilakukan melalui mekanisme konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI berpandangan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” ujarnya.

Di sisi lain, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih berlandaskan Keputusan Presiden.

Karena itu, menurutnya, revisi UU HAM tidak seharusnya dipahami sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

“Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara; sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.

Sugiat juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang berpotensi menghambat konsolidasi agenda pembangunan HAM nasional.

Untuk menjembatani berbagai pandangan yang berkembang, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan langkah memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.

Ia menegaskan DPR RI ingin memastikan setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *