Berita Parlemen

Darori Dorong Integrasi Data Nasional untuk Atasi Konflik Lahan dan Risiko Bencana

darori

PADANG, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026), Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro menekankan pentingnya integrasi data nasional sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk konflik agraria.

Menurut Darori, DPR RI saat ini tengah berupaya menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria yang sering muncul akibat perbedaan data antarinstansi pemerintah. Ia menilai kehadiran RUU Satu Data Indonesia akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menyatukan berbagai data pemerintah sehingga tidak lagi terjadi perbedaan informasi di lapangan.

“Kalau undang-undang ini sudah jadi dan disahkan bersama DPR dan pemerintah, tentu menjadi payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan satu data Indonesia,” ujar Darori.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) tengah menangani sejumlah persoalan yang berkaitan dengan ketidaksinkronan data antarinstansi. Salah satu contohnya adalah sekitar 30 ribu desa di Indonesia yang menurut data Kementerian Kehutanan berada di kawasan hutan, namun memiliki data berbeda menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Transmigrasi.

Perbedaan data tersebut, lanjut Darori, menunjukkan pentingnya sistem pengelolaan data yang terintegrasi dan akurat. Dengan perkembangan teknologi, seperti pemetaan berbasis satelit, ia menilai proses validasi data sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih baik.

Karena itu, ia menilai RUU Satu Data Indonesia perlu mengatur mekanisme sanksi bagi pihak yang menyampaikan data tidak akurat, sekaligus memberikan penghargaan kepada instansi yang mampu menyediakan data yang benar dan berkualitas.

“Harapan kami dalam Satu Data Indonesia ini perlu ada sanksi bagi yang menyampaikan data salah. Sanksinya harus jelas dan diatur dalam pasal. Sebaliknya, kalau datanya baik dan akurat, juga perlu ada penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, Darori juga menyoroti implementasi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru sepenuhnya diterapkan di satu wilayah pulau, yakni Pulau Sulawesi.

Menurutnya, proses integrasi peta nasional masih membutuhkan waktu yang panjang. Meski demikian, upaya tersebut harus terus didorong karena sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan tata ruang serta konflik pemanfaatan lahan.

Lebih lanjut, Darori mencontohkan sejumlah wilayah seperti Bandung Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memiliki lahan milik masyarakat namun sebenarnya berfungsi sebagai kawasan lindung. Kondisi tersebut sering kali tidak tercermin dalam tata ruang karena berada di luar kawasan hutan sehingga dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Padahal, menurut Darori, fungsi ekologis kawasan tersebut sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menilai ketidaktepatan pengelolaan kawasan dapat memicu berbagai bencana alam, seperti banjir maupun kerusakan lingkungan.

“Contohnya di beberapa daerah lahan milik masyarakat sebenarnya memiliki fungsi lindung, tetapi belum diatur dalam tata ruang. Karena berada di luar kawasan hutan, akhirnya dianggap bebas digunakan, misalnya untuk perkebunan sawit,” jelasnya.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap integrasi data nasional dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki kebijakan tata ruang serta pengelolaan lingkungan. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, pemerintah diharapkan mampu mencegah terulangnya berbagai bencana alam di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *