JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menegaskan komitmen untuk mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus meninggalnya almarhum Nizam Sapei (12) yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR di Sukabumi, Jawa Barat. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolres Sukabumi, keluarga korban, dan kuasa hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam forum tersebut, Mira Widyawati selaku anggota tim kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung korban, memaparkan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan keluarga. Disebutkan bahwa korban diduga mengalami penelantaran serta penyiksaan selama tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Menurutnya, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Habib dalam RDPU tersebut.
Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP. Aparat diminta bekerja cermat serta menyampaikan perkembangan perkara secara jelas kepada publik guna mencegah spekulasi.
Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan turut menjadi perhatian, agar proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan. Komisi III memastikan seluruh masukan keluarga dan kuasa hukum menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap kinerja kepolisian.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan terus memantau dan meminta laporan berkala hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” ujarnya.
Sikap ini menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia ditegakkan secara konsisten.





