Berita Parlemen

Komisi III DPR RI Tegaskan Putusan Rapat Bersifat Mengikat, Peringatkan Risiko Hukum atas Penghalangan Hak Beribadah

habiburokhman 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menegaskan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra terkait persoalan akses musala yang hingga kini belum terselesaikan antara pengembang dan warga cluster Vasana serta Neo Vasana. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penolakan akses musala dan permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang diketahui telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga terdampak. Dalam berbagai pertemuan, sejumlah opsi solusi telah disampaikan, antara lain pelebaran pagar yang melingkupi area musala atau pembukaan pintu akses dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system) sesuai site plan yang berlaku.

Namun demikian, pihak pengembang menyatakan keberatan dengan alasan perubahan site plan dan potensi tuntutan hukum dari sebagian warga yang menolak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempertanyakan secara tegas sikap pengembang yang dinilai tidak melaksanakan keputusan rapat sebelumnya.

“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegas Habiburokhman.

Ia menilai persoalan tersebut pada dasarnya sederhana dan telah memiliki solusi sejak rapat sebelumnya.

“Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dari sisi keamanan pun telah disepakati penggunaan sistem satu pintu sehingga tidak terdapat alasan yang mendasar untuk menolak pembukaan akses. Ia menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga dalam menjalankan ibadah.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,” pungkas Habiburokhman.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *