Penggeledahan serentak yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026) di tiga lokasi di Jawa Timur, termasuk dua titik di Kabupaten Nganjuk, yakni Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani serta sebuah rumah di Jalan Diponegoro Kelurahan Payaman, dinilai sebagai langkah tegas dalam membongkar kejahatan ekonomi terorganisir.
“Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang sudah gerak cepat, khususnya Dittipideksus, atas keberanian dan profesionalitasnya membongkar praktik TPPU yang bersumber dari tambang emas ilegal. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Bimantoro.
Ia menilai pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menelusuri aliran dana kejahatan, meskipun perkara asal pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Dugaan bahwa transaksi emas ilegal masih berlangsung hingga 2025, menurutnya, menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Langkah menelusuri aliran uang sampai ke hilir, termasuk jaringan penadah dan pencucian uangnya, adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal. Jangan berhenti di pelaku lapangan, tetapi bongkar sampai ke aktor intelektual dan pemodal besarnya,” ujarnya.
Bimantoro juga mendukung proses penyidikan yang telah memeriksa 37 saksi serta melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti. Ia mendorong agar proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara cermat, profesional, dan transparan hingga penetapan tersangka dilakukan secara akuntabel.
“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih. Kejahatan TPPU dari PETI ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tutupnya.