SEMARANG, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menerima sejumlah masukan strategis dari Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu perhatian utama yang mengemuka adalah perlunya perumusan pasal-pasal perlindungan guru yang lebih tegas dan spesifik dalam regulasi tersebut.
“Masukan tadi dari salah satu rektor di Unnes, yang telah memberikan masukan terkait pasal-pasal tentang guru, yang harus lebih dispesifikasikan lagi terkait dengan perlindungan guru. Ini akan menjadi masukan penting bagi pembahasan kami di Panja RUU Sisdiknas,” ungkapnya usai Kunjungan Reses Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/12/2025).
Selain penguatan aspek perlindungan, Komisi X juga menerima masukan agar tidak lagi terdapat dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam kebijakan pendidikan nasional. Menurut Himmatul, seluruh pendidik seharusnya diperlakukan setara sebagai guru, tanpa pembedaan berdasarkan status institusi tempat mereka mengabdi.
“Kami juga mendapatkan masukan bahwa tidak boleh lagi ada dikotomi antara guru negeri maupun guru swasta, jadi sebutannya guru saja dimanapun dia ditempatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa isu penempatan guru ASN di sekolah swasta kembali menjadi perhatian. Komisi X menilai persoalan ini telah menjadi perjuangan panjang sejak periode sebelumnya, mengingat banyak guru swasta yang setelah diangkat menjadi ASN atau PPPK tidak kembali mengajar di sekolah asalnya, sehingga menimbulkan kekurangan tenaga pendidik.
“Perjuangan kami alhamdulillah di tahun ini diberikan penyesuaian melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, yang mulai diterapkan November lalu. Aturan ini memungkinkan guru ASN ditempatkan di sekolah swasta untuk pemerataan distribusi,” paparnya.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari kalangan akademisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas, dengan tujuan menghadirkan regulasi pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan perlindungan guru di seluruh Indonesia.





