Berita Parlemen

Wakil Ketua DPR RI: Rehabilitasi dari Presiden Pulihkan Nama Baik Guru Luwu Utara yang Diberhentikan

WhatsApp Image 2025 11 13 at 11.28.29

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya terjerat perkara dugaan pungutan dana komite. Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani Prabowo setibanya di Indonesia usai kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari (13/11).

Keputusan ini diambil berdasarkan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa permohonan rehabilitasi disampaikan masyarakat secara berjenjang hingga ke DPRD provinsi, kemudian dikoordinasikan dengan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI. Selama sepekan terakhir, pemerintah intens berkoordinasi dan meminta arahan Presiden hingga akhirnya rehabilitasi diputuskan diberikan.

Dua guru tersebut turut hadir dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Dalam pertemuan hangat itu, Presiden menyalami mereka dan menandatangani berkas resmi yang memulihkan hak, status, serta nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini mengembalikan martabat kedua guru sebagaimana sebelum kasus muncul.
“Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan sepenuhnya,”tegas Dasco.

Kasus ini bermula lima tahun lalu ketika sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara mengeluhkan belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum masuk Dapodik, sehingga dana BOS tidak dapat dicairkan. Untuk mencari solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah menyepakati pungutan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa mewajibkan keluarga kurang mampu. Namun kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM, hingga dua guru, Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *