Berita Parlemen

Baleg DPR RI: RUU PPRT Harus Tegaskan Kepastian Hukum Hubungan Kerja

Ketua Badan Legislasi Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR R20250521091540

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT).

“Intinya adalah protection, ya. Perlindungan yang ingin kita capai dalam konteks hubungan kerja. Dalam perspektif hukum, itu disebut rechtsbetrekking, yaitu hubungan hukum,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perempuan, dan Dr. Sabina Satriyani Puspita dari Monash University Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Selasa (20/5/2025).

Bob menekankan pentingnya hubungan hukum tripartit antara pemberi kerja, penyalur, dan PRT yang perlu diatur secara tegas dalam RUU PPRT. Ia mendorong adanya perjanjian tertulis untuk menjamin hak dan kewajiban semua pihak.

“Sering kita dengar atau terima masukan faktual bahwa ada PRT yang dipindahkan setiap tiga bulan. Maka mungkin perlu ada ketentuan tertulis atau perjanjian tertulis yang dibatasi secara minimal,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan pengaturan bentuk perjanjian, baik secara langsung antara tiga pihak maupun melalui dua perjanjian terpisah. Semua skema tersebut dinilai perlu dianalisis secara mendalam dan dimungkinkan untuk diakomodasi dalam RUU.

Terkait penyusunan RUU, Bob berharap pembahasan dapat segera diselesaikan sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam waktu tiga hingga empat bulan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan legislasi.

“Banyak tanggapan atau komentar dari luar bahwa dalam proses legislasi di DPR kurang melibatkan partisipasi publik atau meaningful participation. Ini yang harus kita luruskan,” ujar Bob.

Ia memastikan bahwa Baleg DPR RI terbuka terhadap masukan publik dan akan terus memperluas ruang partisipasi masyarakat. Bob bahkan mengusulkan pelaksanaan dialog publik di lingkungan kampus.

“Saya mohon Ibu Sabina bisa menyediakan ruang. Nanti kita ajak juga Ibu-Bapak dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk hadir di kampus Ibu. Kita undang juga mahasiswa dari BEM-nya,” tutup Bob Hasan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *