JAKARTA, Fraksigerindra.id — DPR RI belum lama ini telah menyetujui revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Presiden Joko Widodo pun resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua pada Senin (19/7/2021). Wakil Ketua Panitia Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas merespon penolakan masyarakat atas revisi RUU Otsus Papua yang akhir-akhir ini terus digaungkan berbagai elemen di tanah Papua.

 

“Kami menghargai hal tersebut. Itu adalah hak mereka untuk menyuarakan pendapat dan tidak bisa dinafikan, protes memang bagian dari dinamika berdemokrasi dan bernegara,” kata Yan dalam keterangan tertulisnya.

Selain melakukan protes dan penolakan, ia mengatakan penting bagi masyarakat Papua untuk mengetahui perjuangan Tim Pansus dalam proses Perubahan Kedua UU Otsus Papua itu sudah melalui mekanisme yang konstitusional.

 

“Selama ini aspirasi yang dikemukakan banyak pihak telah Tim Pansus dengar dan tampung, begitu pun agenda konsultasi dan komunikasi publik telah dilakukan,” terang politisi dari F-Gerindra ini. Yan sepakat bahwa pada dasarnya kehendak masyarakat Papua tidak bisa sepenuhnya diakomodir pemerintah karena satu dan lain hal. Namun, lanjut dia, semangat revisi RUU Otsus ini adalah tetap untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

 

Yan menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Papua yang berhasil diakomodasi dalam proses revisi, di antaranya afirmasi politik melalui jalur pengangkatan anggota legislatif yang diperluas hingga kabupaten, peningkatan anggaran dana Otsus, adanya alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan bagi OAP.

 

Selain itu, dibentuk juga Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang bertugas membantu koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Namun, Yan menyayangkan banyak pihak terus membangun narasi propaganda yang hanya membuat situasi semakin rumit. Menurutnya, masyarakat tidak perlu alergi atau anti dengan Otsus. “Sebab ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang,” ujarnya.

 

Yan meminta semua pihak menyudahi polemik ataupun pertentangan pendapat mengenai revisi UU Otsus ini. “Mari kita kawal bersama-sama supaya setelah revisi UU Otsus disahkan, implementasinya benar-benar sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat Papua,” jelas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

 

Ia menambahkan selama Otsus berjalan, Papua telah mengalami banyak perubahan dan banyak capaian pembangunan yang telah dilakukan melalui program dan anggaran Otsus Papua tersebut. “Kita jangan menutup mata. Perubahan itu ada, terlepas dari segala kekurangannya. Dan penolakan dirasa tidak relevan jika berkaca atas berbagai capaian-capaian tersebut,” tandasnya.

 

Sebaliknya, ia berharap pemerintah fokus membenahi evaluasi yang masih kurang terkait kinerja pemerintah daerah. Sebab, selama ini pemerintahan daerah dinilai kurang memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Papua. Termasuk adanya beberapa kasus korupsi yang menyeret pejabat dan kepala daerah.

 

“Sebaiknya kita sambut Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dengan bersatu untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Papua yang berdaya, maju dan unggul, agar kelak bisa terus melanjutkan estafet pembangun dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua,” imbuh politisi dapil Papua ini.

 

Revisi UU Otsus Papua merupakan dari terobosan baru. Diharapkan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat Papua untuk berinovasi dan berkembang maju melalui pemberdayaan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan. Karenanya, ia mengajak generasi muda Papua untuk fokus menempuh pendidikan dan memanfaatkan momentum otsus sehingga kelak Papua dipimpin oleh sumber daya yang unggul dan mumpuni.

 

Yan menuturkan apabila nantinya ada dari substansi maupun pelaksanaan UU Otsus Papua yang masih dianggap kurang. Maka akan dilakukan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu melalui agenda perubahan. “Intinya sekarang mari mengawal dan pastikan dulu pelaksanaan dari UU Otsus hasil perubahan kedua ini supaya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan hidup orang asli Papua,” tutup Yan.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *