JAMBI, Fraksigerindra.id — Sikap tegas pro rakyat diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terhadap kesejahteraan kaum pekerja.

 

Buktinya, SAH yang merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini sedang melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja/buruh. Masyarakat juga bisa melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

 

Aturan tentang kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.

 

Meski begitu, Bapak Beasiwa Jambi ini menilai, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar. “Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” jelasnya di Jambi (19/4/22) kemarin.

 

Selanjutnya, SAH juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR. “Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.

 

Salah satu catatan penting pemberian THR 2022 adalah perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, dan melaporkan hasil kesepakatannya kepada Disnaker setempat.

 

Dari sisi pengawasan, SAH mengatakan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR. “Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” tandasnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *