Berita Parlemen

Sugiat Santoso Dukung Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

DPR RI Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Sugiat Santoso Tegaskan 2048x1367 1

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyambut baik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Ia menilai, langkah ini menjadi bentuk keseriusan DPR RI dalam mencari solusi menyeluruh terhadap berbagai konflik lahan yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan negara di Indonesia.

Menurut Sugiat, Pansus akan menjadi wadah kerja lintas fraksi dan lintas komisi untuk merumuskan kebijakan yang taktis dan objektif dalam penyelesaian sengketa agraria. Ia menegaskan, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap keputusan yang diambil.

“Kita berharap, ketika Pansus sudah bekerja, semua persoalan konflik agraria yang melibatkan rakyat dengan korporasi maupun dengan negara dapat ditemukan solusinya bersama. Kalau memang rakyat harus dimenangkan, maka itu harus dimenangkan,” ujar Sugiat saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).

Sugiat menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan berperan aktif mendukung kerja Pansus melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM. Ia menilai pembentukan Pansus menjadi bukti nyata komitmen DPR RI dalam menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak konflik agraria.

Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Komisi XIII DPR RI menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Atas temuan tersebut, Sugiat mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan memastikan kasus itu menjadi bagian dari pembahasan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

Berdasarkan data TOR Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, terdapat 33 kasus konflik agraria di Sumatera Utara dengan total luasan sekitar 34.000 hektare, sebagian besar disebabkan oleh klaim tumpang tindih antara masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah daerah.

Sugiat menegaskan, melalui kerja Pansus ini, DPR RI berkomitmen memastikan setiap proses penyelesaian konflik agraria berjalan adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi, sehingga hak-hak rakyat atas tanah dan lingkungan hidup dapat terlindungi oleh hukum.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *