JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atau gugatan Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurut Dasco, kita wajib mendukung hal baik untuk kesiapan pertahanan negara.

“Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu, kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini,” kata Dasco di Gedung Senayan,  Jakarta, Senin (31/10/2022).

Di sisi lain, Dasco juga tidak mempermasalahkan warga negara yang menggugat aturan main Komponen Cadangan. Menurutnya, hal itu adalah hak konstitusional setiap warga negara.

“Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, MK menolak judicial review Komcad di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional.

“Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran di channel YouTube MK, Senin (31/10).

MK menilai komponen cadangan di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai dengan ketentuan UU 23/2019. Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *