SUARA GERINDRA

Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang hingga Lima Bulan

Komisi VIII DPR RI mengupayakan agar masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah haji 2027 dapat diperpanjang hingga sekitar lima bulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi calon jemaah dalam mempersiapkan biaya pelunasan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, kelonggaran waktu pelunasan diharapkan dapat mengurangi beban calon jemaah sekaligus memberikan kepastian dalam mempersiapkan keberangkatan ibadah haji.

“Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jemaah haji.”

Komisi VIII berharap percepatan evaluasi dan pembentukan Panja Haji dapat memberikan ruang yang lebih panjang dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 2027, termasuk dalam merumuskan skema pelunasan biaya yang lebih memberikan kelonggaran kepada calon jemaah.