SUARA GERINDRA

Komisi IX DPR RI Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Ekonomi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat kepastian pelindungan hak-hak pekerja. Hal tersebut disampaikan Putih seusai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Putih mengatakan, berbagai masukan yang muncul selama proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum melanjutkan tahapan sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima kasih atas segala dukungan serta catatan yang telah disampaikan terkait beberapa pokok pikiran yang telah dibahas dalam harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Badan Legislasi.”

Putih berharap penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan dunia kerja, menjamin kepastian hak pekerja formal, informal, dan pekerja platform digital, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan pelindungan yang lebih kuat sekaligus menciptakan kepastian hukum guna mendukung produktivitas, keberlanjutan dunia usaha, dan perekonomian nasional.