SUARA GERINDRA

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Disalahgunakan untuk Kepentingan Kekuasaan

 

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum terkait perampasan aset secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang bersikap kritis.”

Habiburokhman juga menekankan pentingnya pemberian sanksi yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik melalui mekanisme etik, profesi, maupun pidana.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.”