JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wijanto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun membutuhkan penindakan hukum yang tegas dan terkoordinasi. Ia mendukung langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal sebagai upaya awal yang harus dikawal secara serius.
“Memang peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dan juga di samping itu menggerogoti pabrik-pabrik rokok yang mereka patuh dalam membayar cukai. Kami mendorong Satgas Rokok Ilegal untuk bisa bekerja secepatnya, agar kontribusi terhadap penerimaan negara akan segera meningkat,” ujar Wihadi, Kamis (31/7/2025).
Data Bea Cukai mencatat, hingga Mei 2025, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang, meningkat 32 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2024 mencapai Rp216 triliun.
Wihadi menilai, kebocoran anggaran akibat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang taat aturan serta para pekerja dan petani yang terlibat dalam ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pembentukan Satgas Rokok Ilegal harus melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait. “Mulai dari pihak kepolisian dan TNI dari sisi pengamanan dan penindakan di lapangan, pemerintah daerah sebagai salah satu pengawas produksi area rokok ilegal di daerah, berbagai lembaga negara seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka pemberantasan penjualan online rokok ilegal, dan masyarakat melalui edukasi serta pelaporan partisipatif,” jelasnya.
Wihadi mengingatkan, jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, maka pelaku usaha yang patuh hukum akan terpukul, dan pada akhirnya akan berdampak pada tenaga kerja. “Kami akan terus mengawal kebijakan pengawasan cukai agar optimal, berkeadilan, dan berpihak pada industri yang patuh hukum serta masyarakat yang terlindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, Wihadi menyoroti keberadaan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengendalian produk tembakau, khususnya aturan tentang kemasan polos (plain packaging), yang dinilainya kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Plain packaging yang diatur dalam RPMK Tembakau itu berpotensi membuka celah besar bagi rokok ilegal. Produk legal yang dibatasi secara desain justru akan lebih mudah ditiru oleh pelaku usaha ilegal,” katanya.
Wihadi menegaskan bahwa regulasi pengendalian konsumsi seperti RPMK harus diimbangi dengan kebijakan fiskal dan pengawasan yang kuat. “Regulasi seperti ini memang bertujuan untuk pengendalian konsumsi, tapi harus diimbangi dengan pendekatan fiskal dan pengawasan. Jangan sampai niat baik ini justru memperbesar pasar gelap,” tutupnya.





