Berita Parlemen

Rocky Candra Dorong Revisi UU KADIN untuk Perkuat Peran Pengusaha Daerah

rocky

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra, menilai revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) perlu dilakukan untuk memperkuat peran organisasi tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan dunia usaha yang lebih merata di seluruh Indonesia, khususnya di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ketua Umum KADIN Indonesia dan jajaran pengurus KADIN dari 17 provinsi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KADIN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Rocky, Undang-Undang KADIN yang berlaku saat ini telah berusia hampir 40 tahun dan belum pernah mengalami perubahan. Karena itu, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan tantangan ekonomi yang terus berubah.

“Undang-undang KADIN ini sudah lahir dari tahun 1987 dan sampai hari ini belum direvisi. Untuk itu dengan berkembangnya zaman, undang-undang ini kami lihat perlu direvisi dengan penguatan-penguatan untuk KADIN tetapi juga untuk penguatan-penguatan dunia usaha yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Rocky menyoroti masih terbatasnya peran KADIN di daerah, terutama di wilayah yang menjadi tujuan investasi besar. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan manfaat ekonomi dari investasi yang masuk belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha lokal.

“Kami melihat KADIN di daerah ini juga perannya masih sangat minim sekali, apalagi banyak sekali di daerah-daerah itu ada investasi-investasi besar masuk tetapi yang menikmati juga orang-orang dari Jakarta. Orang-orang dari daerah hanya menjadi penontonnya saja,” katanya.

Karena itu, Baleg DPR RI mendorong penguatan peran KADIN di daerah agar pengusaha lokal dapat terlibat lebih besar dalam berbagai aktivitas investasi dan pembangunan ekonomi yang berkembang di wilayahnya masing-masing.

“Nah ini kami mendorong penguatan KADIN di daerah agar ketika ada investasi di daerah masuk, pengusaha-pengusaha di daerah yang berperan di situ. Jadi ekonomi dari daerah juga bertumbuh tidak berputar di Jakarta saja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rocky menegaskan DPR RI siap mendukung penguatan kelembagaan KADIN melalui revisi undang-undang. Namun, ia menilai penguatan tersebut harus diiringi dengan komitmen KADIN untuk memberdayakan pelaku usaha lokal dan memperluas kesempatan kerja di daerah.

“Bagaimana KADIN di daerah itu berperan juga mengangkat pengusaha-pengusaha yang ada di daerah, bukan hanya membawa pengusaha dari Jakarta ke daerah. Nah pengusaha-pengusaha di daerah ini harus diberikan ruang, harus diberikan tempat untuk mereka bisa berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan agar ekonomi di daerah juga bisa bertumbuh,” tegasnya.

Terkait substansi revisi, Rocky mengungkapkan bahwa KADIN telah menyampaikan 10 usulan perubahan dalam UU KADIN. Meski demikian, Baleg DPR RI akan melakukan kajian lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan tetap sederhana, efektif, dan mampu memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

“Tadi KADIN ada mengusulkan 10 poin terkait dengan revisi undang-undang ini dan kami melihat 10 poin ini itu juga terlalu membuat regulasi yang panjang. Jadi kita menginginkan dalam revisi undang-undang ini KADINnya diperkuat, pengusahanya dipermudah,” pungkasnya.

Revisi UU KADIN diharapkan dapat memperkuat posisi organisasi tersebut sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus memperluas peran pengusaha daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja di berbagai wilayah Indonesia.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *