Berita Parlemen

Putih Sari Tegaskan Pentingnya Lingkungan Pendidikan Kedokteran yang Aman dan Beretika

putih sari 2

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, beretika, dan bebas dari praktik perundungan dinilai sebagai prasyarat utama dalam mencetak dokter spesialis yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, isu perundungan dalam pendidikan kedokteran tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan internal semata.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Menurut Putih Sari, isu perundungan dalam pendidikan kedokteran merupakan persoalan yang berulang dan berpotensi mengganggu proses pembentukan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas.

“Persoalan perundungan ini bukan hal baru. Kita sudah sering mendengar dan membaca kasus-kasus serupa, dan ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menilai praktik senioritas yang tidak sehat perlu segera dihentikan. Lingkungan pendidikan kedokteran, tegasnya, seharusnya menjadi ruang belajar yang aman, suportif, dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme, bukan justru menciptakan tekanan psikologis bagi peserta didik.

Putih Sari mengingatkan bahwa jika perundungan dibiarkan tanpa penanganan tegas dan efek jera, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara individu, tetapi juga akan memengaruhi kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Tekanan mental yang berkepanjangan, lanjutnya, dapat berdampak pada kinerja, motivasi, bahkan keberlanjutan pendidikan dokter muda dan calon dokter spesialis.

“Kalau lingkungan pendidikannya tidak aman, tentu ini akan berdampak pada kualitas SDM kesehatan yang kita hasilkan,” ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, Putih Sari mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, untuk memperkuat kebijakan pencegahan serta penanganan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas serta berpihak pada perlindungan peserta didik.

Selain peran pemerintah, ia juga menyoroti tanggung jawab organisasi profesi, termasuk PAPDI, dalam menjaga etika dan membangun budaya pendidikan yang sehat. Menurutnya, organisasi profesi memiliki posisi strategis dalam pembinaan, pendampingan, serta penegakan kode etik di lingkungan pendidikan kedokteran.

“Semua pihak harus terlibat. Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi perlu duduk bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan beretika,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Putih Sari menambahkan bahwa persoalan perundungan tidak dapat dilepaskan dari tantangan pemenuhan tenaga medis di daerah. Lingkungan pendidikan yang tidak kondusif, ujarnya, berpotensi menurunkan minat dokter muda untuk melanjutkan pendidikan spesialis maupun bertugas di wilayah yang membutuhkan.

Komisi IX DPR RI, pungkasnya, berkomitmen untuk terus mengawal isu perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *