JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, drg. Putih Sari, mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2021 itu, anggaran penanggulangan TBC dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik pusat maupun daerah.

Hal Itu ditulis Putih Sari dalam media sosial Instagram Fraksi Partai gerindra, Senin (13/09/2021).

 

“Anggaran penanggulangan TBC saat ini yang baru 26 persen itu, itu pun 16 persennya bersumber dari pendanaan internasional,” katanya.

Dia menyebut di masa pandemi Covid-19 ini hampir seluruh sumber daya yang ada baik di sektor kesehatan maupun sektor lainnya dioptimalkan untuk menangani Covid-19, yang berdampak pula pada penemuan kasus dan penanganan TBC.

“Karena itu, kami berharap Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai leading sector mempunyai komitmen yang kuat merealisasikan target eliminasi TBC pada tahun 2030 termasuk dalam penyusunan anggaran penanggulangan TBC sesuai dengan Stranas yang dibuat sendiri oleh Kemenkes,” tungkasnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *