JAKARTA, Fraksigerindra.id — Badan Legislasi DPR RI rapat Panitia Kerja Harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dengan Komisi IX DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam rapat ini perizinan edar obat dan makanan menjadi aspek penting dalam pembahasan. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berpendapat bahwa khusus obat dan makanan yang paling berhak mengeluarkan izin edar harus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia juga mengungkapkan soal perizinan edar obat dan makanan akan ada keterkaitan dengan UU Ciptakerja, maka penting untuk diperhatikan soal sinkronisasi dan harmonisasinya. “Soal perizinan berusaha ada keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, tapi hampir di semua negara untuk meluluskan satu produk itu butuh waktu yang lama, kalau di Uni Eropa mereka butuh waktu 210 hari untuk satu produk tertentu baru izin edarnya keluar. Kalau di Amerika itu malah lebih lama itu 500 hari,” papar Supratman.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menanyakan apakah dalam rancangan undang-undang ini ingin mengambil contoh yang berlaku di Uni Eropa atau Amerika. “Apakah kita ingin mencontoh seperti Uni Eropa punya dia sistemnya terpusat. Jadi kalau di negara-negara bagian Amerika itu dia punya hak untuk mengeluarkan, jadi tidak terpusat. Itu salah satu aspek kelembagaan yang perlu kita pikirkan,” jelas Supratman.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *