Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPR RI di Komisi III menyampaikan Pandangan Fraksi Partai GERINDRA mengenai RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE RUSSIAN FEDERATION ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTER).
Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-27/Pres/06/2021 dengan Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Surat Wakil Ketua DPR RI Nomor PW/09440/ DPR RI/VII/2021 perihal Penugasan untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta Surat Pimpinan Komisi III DPR RI perihal Permintaan Pandangan Umum Fraksi, maka dengan ini Kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPR RI Komisi III dengan ini berpandangan SETUJU agar RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE RUSSIAN FEDERATION ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTER), dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya dan agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.