JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mendukung kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset. Adanya Undang-Undang ini, menurut Wihadi membantu penyelesaian kasus hak tagih negara bagi utang BLBI. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

“Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan kondisi kenaikan seperti itu, dengan kenaikan harga yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Wihadi  juga mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.

“Pendataan dari BLBI sampai sekarang dari pemerintah itu sudah ada belum membuat satu data mengenai masalah BLBI itu di mana saja? kemana saja tercecer secara transparan yang ini merupakan aset negara. Aset-aset negara ini tentunya bahwa pada saat di BLBI ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada, kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Mengenai pembentukan Undang-undang Perampasan Aset, Wihadi mengembalikan kepada kesiapan pemerintah. “Tetapi UU Perampasan Aset ini, negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang, jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu,” tambahnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *