Jakarta – Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Erick Thohir berhasil meyakinkan lebih dari 50 kreditur untuk merestukturisasi keuangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), dengan total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen lebih dari Rp 41 Triliun. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade memberi acungan jempol kepada Erick dan tim di Kementerian BUMN.
“Kami selaku anggota Komisi VI DPR mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri BUMN dan jajaran yang telah berhasil meyakinkan puluhan kreditur dari dalam maupun luar negeri. Sehingga proses restrukturisasi kredit Holding Perkebunan Nusantara PTPN III,” ujar Andre kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Pria yang juga merupakan Ketua DPD Gerindra Sumbar ini mengatakan dukungan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN sangat penting bagi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III sehingga para kreditur tersebut bisa mendapatkan keyakinan untuk dilakukannya restrukturisasi keuangan.
“Pemerintah memegang peran signifikan dalam proses ini,” tutur Andre.
Andre juga menjelaskan, penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group. Hal yang paling penting, lanjut Andre, adalah dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Yang paling penting saat ini adalah bagaimana perekonomian Indonesia bisa segera pulih, bisa segera bangkit setelah Pandemi yang menghambat sejak awal tahun lalu. Saya harapkan, Holding PTPN bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua harian Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
“Restrukturisasi ini mengikuti testrukturisasi Krakatau steel setahun yang lalu. Semangatnya harus sama. Diharapkan Holding PTPN setelah ini bisa benar-benar melakukan transformasi ke arah yang lebih baik,” sambung Andre.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD 390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai + Rp 45,3 triliun dengan utang perbankan mencapai Rp 41 triliun.