JAKARTA — Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI disorot. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat tersebut produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempermudah pemantauan jika anggota Dewan melakukan pelanggaran.
“Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas agar mudah dipantau di DPR sendiri,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
“Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Dasco mengatakan sebelumnya juga banyak keluhan mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan meski belum bisa dibuktikan kebenarannya. Oleh sebab itulah, pihaknya membuat pelat nomor khusus anggota DPR agar dikenali jika melakukan pelanggaran.
“Karena banyak kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan nanti diawasi publik,” ujarnya.