JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya penguatan fungsi tata ruang dalam pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, usai Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Menurutnya, tugas pertanahan tidak hanya berkutat pada penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya.
Bahtra menjelaskan bahwa ATR/BPN memiliki Direktorat Jenderal Tata Ruang yang seharusnya berperan aktif dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan mematuhi rencana tata ruang wilayah. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah, mengingat perizinan pembangunan seperti izin mendirikan bangunan dan izin turunannya merupakan kewenangan pemda.
“Di BPN kan ada namanya Ditjen Tata Ruang dan itu kami berharap harus berkoordinasi dengan Pemda terkait terutama soal misalnya ketika ada perorangan ataupun swasta yang ingin membangun, harus sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Dalam rapat yang dipimpinnya, Bahtra juga menyoroti masih maraknya bangunan yang tidak sesuai standar maupun melanggar peruntukan tata ruang di berbagai daerah. Ia menilai lemahnya pengawasan tata ruang dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, terutama di kawasan rawan bencana serta wilayah yang berkaitan dengan sistem drainase dan daya dukung lingkungan.
“Sudah terjadi di banyak daerah bahwa ternyata banyak sekali bangunan-bangunan yang tidak memenuhi standarisasi dan itu akan berdampak kedepannya. Apalagi kita misalnya di Jakarta sedang musim hujan, apakah bangunan-bangunan ini sudah memenuhi standarisasi, apakah prasyarat pada saat membangun sudah terpenuhi?” tuturnya.
Bahtra kembali menegaskan bahwa sinergi antara BPN dan pemerintah daerah merupakan prasyarat utama untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang. Menurutnya, kepastian tata ruang yang tertib akan mendorong pembangunan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan agar BPN, terutama yang berkaitan dengan tata ruang harus berkoordinasi dengan baik dengan Pemda sehingga tidak ada yang dilanggar terkait soal penataan kawasan atau penataan tata ruang ini,” tutupnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI menilai Kementerian ATR/BPN perlu menempatkan aspek tata ruang sebagai bagian integral dari tugas kelembagaannya. ATR/BPN tidak hanya berfungsi sebagai penerbit sertifikat tanah, tetapi juga sebagai penjaga peruntukan ruang agar selaras dengan misi kementerian dalam mewujudkan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif, berkelanjutan, berkeadilan, serta berstandar pelayanan global.





